Hakim MK Tegur Tim Jokowi, Ini Persoalannya
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin soal juru bicara. Teguran diberikan karena ada 4 orang dari tim kuasa hukum 01 yang berbicara di persidangan.
Teguran itu bermula ketika salah satu pengacara tim Jokowi, Taufik Basari, bertanya soal ancaman. Namun tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengingatkan ke MK soal posisi jubir.
"Soal ancaman harus dipertegas karena bisa menimbulkan insinuasi. Oleh karena itu, harus ada penegasan sampaikan saja kalau tidak ada ancaman saat memberikan keterangan di ruang sidang," kata Taufik saat sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pertanyaan itu membuat kuasa hukum Tim Prabowo, Teuku Nasrullah, keberatan. "Kami ingin bertanya bahwa jubir itu ada berapa tolong agar tertib karena tadi saya lihat Pak Taufik bicara," sanggah Teuku.
Hakim MK, Aswanto, pun mengingatkan Tim Jokowi. Aswanto menegaskan jubir dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait hanya 3.
"Kami ingatkan bahwa jubir hanya 3," kata Aswanto.
"Baik pemohon, termohon, dan terkait hanya 3," tegas Aswanto.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu 02.